Legislator Golkar Bantah Terlibat Kasus Proyek E-KTP.
| Legislator Partai Golkar (PG) Melchias Marcus Mekeng membantah menerima USD 1.4 juta dari proyek e-KTP. AnalisaRiau.com, Jakarta : Legislator Partai Golkar (PG) Melchias Marcus Mekeng membantah menerima USD 1.4 juta dari proyek e-KTP. Ia menyatakan, tidak pernah berurusan dengan proyek yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 6.3 trilun itu. “Selama saya duduk di DPR, saya berada di komisi XI bidang ekonomi/keuangan dan perbankan. Proyek E-KTP tidak pernah dibahas di Komisi XI karena bukan bidangnya,” kata Mekeng yang juga Ketua Komisi XI DPR RI ini dalam keterangannya, Senin (13/3/2017). Maka itu, Mekeng menegaskan telah menjadi korban fitnah keji yang dilakukan Andi Agustinus/Narogong. Pasalnya, ia memastikan, tidak pernah kenal dan bertemu dengan nama tersebut. “Seumur hidup saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Andi Agustinus/Narogong,” tegas Mekeng. Sebagaimana diketahui, pada persidangan pertama kasus E-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta, pekan lalu, nama Mekeng termasuk yang disebut dalam dakwaan. Bersama 37 nama lainnya, Mekeng disebut menerima USD 1,4 juta dari proyek E-KTP. Sementara itu, Mekeng mengungkapkan, dirinya menjadi Ketua Badang Anggaran (Banggar) DPR pada Juli 2010 hingga 12 Agustus 2012. Adapun urusan E-KTP adalah usulan pemerintah yang anggarannya dibahas dan diputuskan pemerintah bersama Komisi II DPR. Dikatakan, dalam UU yang mengatur tata cara bersidang/rapat, bahwa setiap keputusan yang telah diputuskan Komisi, termasuk Komisi II tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk Banggar. “Banggar tugasnya hanya membahas postur APBN dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia. Didalamnya berisi tentang penerimaan negara (Pajak, PNBP, Dividen, dan lain-lain), belanja negara dan menghitung berapa defisit anggaran yang harus ditutup oleh pinjaman/hutang,” tutur politisi asal daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. Ditambahkan, sangat naif dan tidak masuk akal untuk memberikan uang sangat besar kepadanya. Alasannya, dia tidak punya kuasa untuk menghentikan program E-KTP karena sudah diputuskan Komisi II dan pemerintah. “Saya mensinyalir ada oknum koruptor yang sudah terindikasi ada 6 orang dalam dakwaan, ingin mengambil uang sebanyak-banyaknya dari rekening penampungan hasil korupsi mereka. Caranya dengan menjual nama saya sehingga ada justifikasi terhadap pengeluaran tersebut," imbuhnya. "Ini fitnah keji yang terberat buat saya dan istri serta anak-anak saya. Saya yakinkan bahwa saya tidak sekeji yang difitnahkan karena saya masih punya Tuhan yang sangat saya takuti dan jadi pegangan hidup,” tuntasnya. (rri.co.id) |