Header Ads

Bawa Kayu Tanpa Izin, 2 Warga Ukui Ditangkap

AnalisaRiau.com, Pekan Baru - Kepolisian Sektor Ukui, Kepolisian Resor Pelalawan meringkus dua pengendara mobil colt diesel karena membawa kayu tanpa dokumen resmi. Polisi menyita 2,5 kubik kayu olahan serta 1 unit mobil.

"Asal kayu dari gambangan Desa Aie Hitam," Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Selasa, 7 Februari 2017.

Keduanya yakni Simas, 53 tahun sebagai supir dan kernetnya Adi Mulyono (31). keduanya warga Ukui, Pelalawan.

Guntur mengatakan, penangkapan terjadi saat polisi berpatroli di jalan poros, Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui. Polisi kemudian menghentikan mobil yang melintas lalu melakukan pemeriksaan. Namun keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen resmi muatan kayu sebanyak 2,5 kubik itu.

Kepada polisi, mereka mengaku yang mengolah kayu bernama Lek Gito, warga Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu.

"Sedangkan pemesan kayu bernama Uun warga Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu," kata Guntur. 

Selanjutnya keduanya beserta barang bukti diserahkan ke Polres Pelalawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (riau24)


Diberdayakan oleh Blogger.