Header Ads

Kurir Narkoba Usia 15 Tahun di Selatpanjang Ditangkap

Ket foto: Terduga berinisial AA (15) saat diamankan polisi.
AnalisaRiau.com, SELATPANJANG - Seorang remaja berinisial AA (15) dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Selasa (14/3/2017) dinihari.

Warga Beran Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi ini ditangkap saat hendak transaksi narkotika diduga jenis shabu-shabu di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.

Saat penangkapan, di tangan kanan terduga setidaknya polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu-shabu dengan berat 0,27 gram.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba, AKP Ali Azar S Sos, menjelaskan, kronologis penangkapan, berdasarkan hasil lidik anggota Sat Res Narkoba di lapangan, bahwa terduga AA sudah dimonitor kegiatannya dalam melakukan transaksi narkotika yang diduga jenis shabu. Kemudian pada saat terduga akan mengantarkan narkotika di suatu tempat yang sudah dijanjikan, saat menunggu pemesan terduga langsung diamankan.

"Saat penangkapan, di tangan kanan terlapor ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,27 gram yang diakui terlapor dibeli dari seseorang dengan harga Rp300 ribu. Terlapor dan barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," kata Ali Azar.

Menurut Kasat, terduga AA ini anak di bawah umur namun tidak tamat sekolah dasar (SD) dan sudah lebih dari 1 tahun terlibat transaksi narkotika. Dia diketahui sebagai perantara dalam jual beli narkotika, dimana apabila ada pemesan, AA yang tukang carikan.

"Dia (terduga AA, red) ini sering mangkal di dekat depan salah satu tempat hiburan malam di Kota Selatpanjang, dengan modus bermain internet sambil menunggu pemesan," sebut Ali Azar.*** (bengkalisone)
Diberdayakan oleh Blogger.