Walikota Tegal Wajib Mematuhi Putusan PTUN Yang Sudah Pasti dan Berkeadilan
AnallisaRiau.com, Tegal - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPK - RI ) H.M.Basri Budi Utomo AP.SIP Menanggapi bahwa, Walikota Tegal jangan lagi berdalih dan berkelit dengan berbagai argumentasi yang menyesatkan.Abaikan nasehat argumentasi para pembisik ambisius, tendensius dan oportunis yang selama ini mendampingi anda, kalau nasehat dari para pembisik penjilat tetap anda akomodir, maka tidak akan dapat menyelesaikan masalah, malah dapat memperuncing dan menjerumuskan anda dalam posisi yang sangat sulit untuk dimaafkan......
Ada 2 (dua) solusi untuk melaksanakan putusan PTUN :
1. ASN Non Job kembalikan posisinya seperti semula : dan/atau
2. ASN Non Job Direhabilitasi dengan menempatkannya pada posisi sesuai eselon dan kompetensi yang dimilikinya :
H.M.Basri Budi Utomo AP.SIP Disamping itu juga menegaskan, bahwa Anda selaku Walikota Tegal harus mulai berani memberikan contoh sportif dan gentle dengan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh ASN Non Job dan masyarakat Kota Tegal atas kehilafannya selama ini, sehingga anda tidak memiliki beban terhadap masyarakat Kota Tegal...
H.M.Basri Budi Utomo AP.SIP lebih mempertegas lagi, Apabila anda masih memungkiri dan melakukan perlawanan atas hasil keputusan pengadilan yang sudah berkekekuatan hukum tetap, maka memang anda tidak pantas lagi untuk memimpin masyarakat Kota Tegal.
Semoga saran dan solusi tersebut diatas dapat anda pertimbangkan....Demi kebaikan dan kemuliaan diri anda sendiri......
Selamat bertugas; ujar H.M.Basri Utomo AP.SIP sembari menutup pembicaraannya (wak alex-red)