Header Ads

Pemkab Kampar Terima 233 ASN Tenaga Kesehatan Dari Kemenkes


AnalisaRiau.com, JAKARTA - Berkenaan telah ditetapkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI tentang kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan.

Ini berdasarkan dari kegiatan perekrutan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan RI terhadap tenaga Kesehatan yang berasal dari formasi Dokter dan Kebidanan.

Sehingga sampai pada tahap akhir dari proses penjaringan dan seleksi maka dilaksanakan penyerahan dokumen penetapan kebutuhan dan hasil seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah dari jalur PTT Kementerian kesehatan tahun 2017 yang langsung diserahkan oleh Menteri Kesehatan RI Prof Dr. dr Nila Jduwita F Muluk SPM kepada Kepala Daerah di Ruang Raflesia Balai Kartini Jakarta pada Selasa, 21/2.

Acara penyerahan Dokumen dan berkas diterima langsung oleh Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, disaksikan dan dihadiri oleh Pimpinan KPK, Menpan RB, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Menpan RB Asman Abnur, SE M.Si dalam sambutannya  mengatakan, bahwa setelah melalui proses panjang akhirnya apa yang dinanti PTT bidang kesehatan  dapat terpenuhi yaitu menjadi ASN. oleh sebab itu diminta kepada Kepala Daerah untuk dapat memproses pengeluaran NIP dan penempatannya,” Kata Menpan RB.

Sementara itu Pj.Bupati Kampar, Syahrial Abdi AP. M.Si usai acara menyampaikan, bahwa untuk Kabupaten Kampar dari 256 PTT  bidang kesehatan yang lulus sebanyak 233 orang yang berdasarkan ketetapan Menteri Pan-RB.

“Alhamdulillah Kampar merupakan peserta terbanyak yang dinyatakan lulus dengan rincian untuk formasi Dokter umum 2 orang, Dokter gigi 6 orang dan sisanya 225 orang dari tenaga bidan” Kata Syahrial Abdi yang didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar Dr. Harris, Kepala badan kepegawain Daerah Kabupaten Kampar Zulfahmi dan Kepala Bagian Protokol dan Humas Setda Kampar ArdiMardiansyah.

Selanjutnya Syahrial Abdi menegaskan, agar  para tenaga medis yang telah diangkat menjadi ASN dan sesuai dengan usulan awal ketika menjadi PTT agar menjalankan tugas sebagaimana tempat ditugaskan semasa menjadi PTT,  karena setelah diterimanya berkas kelulusan akan diproses pemberkasan selanjutnya sesuai SK tugas sewaktu menjadi PTT dan wajib menjalankan tugas diwilayah masing-masing.

Disamping itu untuk menghindari pungutan liar dalam pemberkasan selanjutnya akan dilakukan seterbuka dan setransparan mungkin karena itu kepada PTT yang telah diangkat agar jangan coba-coba bermain belakang untuk penempatan tugasnya, ujar Syahrial Abdi.

"Mudah-mudahan dengan penempatan para dokter dan Bidan sesuai wilayah tugas dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar terutama pada bidang kesehatan.*** (faktariau)
Diberdayakan oleh Blogger.