Header Ads

Miliki Shabu Senilai Rp25 Juta, Buruh di Selatpanjang Ini Ditangkap Polisi

Ket foto: terlapor saat diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.

AnalisaRiau.com, SELATPANJANG - SG (19) seorang buruh di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, tak dapat mengelak saat ditangkap polisi. Warga Selatpanjang Kota Jalan Pembangunan III Gang Rajawali ini, kedapatan memiliki narkotika diduga jenis shabu-shabu dengan berat 26 gram atau senilai Rp25 juta.

Dihimpun, SG berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Res Kepulauan Meranti, pada Kamis 23 Februari 2017 sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Diponegoro depan Kopitiam&Resto Selatpanjang, dalam rangka Operasi Antik Siak 2017.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, disampaikan Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, sebagaimana diterima MerantiOne.com, sebelum ditangkap terlapor SG (perubahan TO) sudah dilakukan lidik selama 3 hari.

"Pada saat akan dilakukan penangkapan, didapati info bahwa terlapor akan menjemput/mengambil barang berupa narkotika diduga jenis shabu-shabu," kata Djonni.

Waktu itu kata Djonni, polisi melakukan pengintaian di TKP. Saat terlapor akan menaiki sepeda motor, dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Kemudian, di bawah tempat duduk/jok sepeda motor yang ditunggangi terlapor dengan BM 3228 EO ditemukan 1 bungkus plastik sedang berisikan narkotika diduga jenis shabu dengan berat 26 gram atau senilai Rp.25.000.000.

Menurut pengakuan terlapor sambung Djonni, rencana narkotika tersebut akan dibawa terlapor ke rumahnya kemudian akan diantar ke Pekanbaru.

"Terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut," jelas dia.*** (bengkalisone)
Diberdayakan oleh Blogger.