Header Ads

Tersangka Korupsi Proyek Pematangan Lahan Pucuk Rantau Kab Kuansing Bertambah

Kejaksaan Negeri Kuansing memahan BS, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau. Ada banyak tersangka dalam kasus ini. Sebagian dinyatakan bebas oleh pengadilan sementara sebagian lagi dijatuhi hukuman.

AnalisaRiau.com, TELUK KUANTAN - Kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing terus bertambah. Kemarin, Rabu (22/3/17) kejaksaan negeri Kuansing resmi menahan BS sebagai tersangka baru dalam skandal proyek tersebut. BS ini waktu itu menjabat sebagai bendaharawan di Dinas CKTR Kuansing. 

"Iya BS sudah kita tahan dan dititipkan di Rutan Cabang Teluk Kuantan,”ujar Kajari Kuansing, Jufri, SH melalui Kepala Seksi Intelijen, Revendra kepada wrtawan membenarkan penahanan tersebut.

Menurut keterangan Revendra, BS diduga melanggar pasal 2 ayat 1,atau pasal 3 , atau pasal 4 atau pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan provinsi Riau terdapat kerugian negara sebesar Rp142 juta lebih. 

Sekedar diketahui, pihak kepolisian yang menangani kasus ini sebelumnya juga telah menetapkan mantan kadis CKTR, Fachrudin sebagai tersangka, bahkan Facrudin telah menjalani massa hukuman. Selain itu mantan camat Pucuk Rantau, Budi Asrianto juga telah ditetapkan jadi tersangka, namun Budi Asrianto dinyatakan bebas oleh pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Kendatipun dinyatakan bebas, namun Kejaksaan menyatakan Kasasi ke ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas tersebut. Selain itu, Polres Kuansing juga telah menetapkan dua tersangka lainya yakni, Guswendi yang menjabat sebagai PPTK, dan kini Gsuwendi juga telah usai menjalani masa hukuman.

Tersangka lainya, direktur CV Heriteknindo, Harianton. Saat ini Harianton juga telah menjalani masa hukuman. 

Dalam kasus yang sama, dua orang anggota DPRD Kuansing inisial AC dan AS juga ikut diseret seret dalam kasus tersebut. Kedua anggota dewan tersebut dikabarkan diduga ikut menikmati uang pat gulipat proyek tersebut. Namun dugaan keterlibatan kedua anggota dewan itu tidak terbukti.*** (rtc)
Diberdayakan oleh Blogger.