Header Ads

Kepulauan Meranti, Penyelundupan 1.300 Batang Kayu Bakau ke Malaysia Digagalkan

Aparat Ditpolair Polda Riau mengamankan satu unit kapal pompong bermutan 1.300 batang kayu bakau. Komoditas hutan tersebut akan diselundupkan ke Malaysia lewat Perairan Meranti.

AnalisaRiau.com, PEKANBARU - Pihak Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 1.300 batang kayu bakau ke Malaysia.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi (KBP) Guntur Aryo Tejo, SIK, MM yang dikonfirmasikan riauterkinicom, kemarin malam (27/3/17), membenarkan hal itu. Dikatakan kayu bakau itu diangkut ke negara jiran Malaysia menggunakan Kapal Motor (KM) SUNENDRA JAYA GT 6 yang dinakhodai DA (53), warga Kecamtan Alai, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan illegal logging berupa pengangkutan kayu bakau ke Malaysia," tuturnya. 

Mendapat informasi itu, Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolair lalu melakukan penyelidikan dan melihat KM. SUNENDRA JAYA GT 6 sedang berlayar di perairan Kuala Selat Ringgit, Kecamatan Alai, Kepulauan Meranti, Ahad (26/03/17) sekira pukul 21.15 WIB.

Kapal motor tersebut dihentikan lalu dilakukan pemeriksaan dokumen. Ternyata nakhoda kapal tidak dapat memperlihatkan surat surat dokumen kayu bakau tersebut. Selanjutnya nakhoda kapal, DA dan pemilik kayu RD (35) diamankan Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau.

Terpisah, Direktur Ditpolair Polda Riau KBP Kasmolan menyebutkan kedua tersangka dibawa ke kantor Subdit Gakkum di Pekanbaru. Sementara barang bukti diamankan di Pelabuhan Tanjung Mayat, Selatpanjang, Kepulauan Meranti.

Menurut Kasmolan, DA, nakhoda kapal disangkakan Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Sedangkan pemilik kayu RD dijerat Undan Undang yang sama Pasal 86 ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 12 huruf j atau Pasal 87 ayat ( 1 ) huruf a Jo Pasal 12 huruf k yang ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.*** (rtc)
Diberdayakan oleh Blogger.