WALHI Riau, Masyarakat Bisa Menggugat Perusahaan PT.Meridan Tentang Pencemaran Lingkungan
AnalisaRiau.com, Dumai - Masyarakat KEC sungai sembilan kota Dumai heboh di duga terjadinya pencemaran limbah cair di Pt Maridan yang bersebelahan rumah penduduk padat dijalan Sidodadi Kel Bangsal Aceh Purnama Jumat (03/01).
Konfirmasi kepada RT 01 Sulan mengatakan dampak limbah ini sangat merugikan masyarakat, karena air sumur untuk mandi sehari hari tidak dapat digunakan.
Lanjutnya” apabila produksi berjalan asap yang berterbangan abuk ampas sawit sekitar warga saya dan sangat menyesak untuk bernapas sehingga air tampungan hujan tidak dapat digunakan, sampai saat ini Perusahan Pt Meridan belum memberikan jaminan Kesehatan untuk masyarakat.”ujar Sulan
Menurut Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU Perindustrian, perusahaan industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Dampak negatif dapatberupa gangguan, kerusakan, dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat di sekelilingnya yang ditimbulkan karena pencemaran tanah, air, dan udara termasuk kebisingan suara oleh kegiatan industri. Dalam hal ini, Pemerintah perlu mengadakan pengaturan dan pembinaan untuk menanggulanginya.
Selain pengaturan pada UU Perindustrian, menurut Pasal 87 ayat (1) undang undang no 32 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelola lingkungan Hidup
“Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”
Dari keterangan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau Epan Sembiring kepada EraRiau.com melalui via telpon mengatakan.
"Dalam hal kejadian limbah di Sungai sembilan ini masyarakat harus cepat bertindak dan masyarakat juga bisa menggugat pihak perusahan sebab yang dirugikan adalah masyarakat setempat, bila perlu buat laporan pengaduaan kepada Kementrian Lingkungan Hidup.”Ungkap Epan sembiring.
(ER,ST,AR)