RESUME LAPORAN GNPK-RI KEPADA PUBLIK PADA SIDANG KEDUA DI KOMISI INFORMASI PUSAT - JAKARTA PUSAT
Ketua Umum Piminan Pusat GNPK-RI H.M.Basri Budi Utomo AS.SIP
AnalisaRiau.com, Jakarta - Gugatan Penyelesaian Sengketa Informasi yang dilakukan GNPK-RI terhadap PT.Bhimasena Power Indonesia (BPI) kepada Komisi Informasi Pusat terkait Permintaan Informasi Harga Satuan Pengadaan Tanah Per-M2 Berdasarkan Dokumen RAB PT.Bhimasena Power Indonesia pada saat memenangkan Pelelangan Tahun 2011 dalam Kurs Mata Uang Dollar senilai US.3,2 Miliar pada PT.PLN.
Permintaan informasi ini merupakan kunci untuk membongkar Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan / pembebasan Tanah Proyek PLTU 1.000 X 2 MW Batang Jawa Tengah (Proyek pembangkit listrik terbesar se Asia Tenggara) yang diduga kuat telah melibatkan penyelenggara negara sipil dan militer.
Sidang telah dilaksanakan pada hari : Jum'at Tanggal. 24 Februari 2017, Jam. 15.00 sd 16.30 WIB Bertempat Di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat, Jl.A.Muis No.8 Jakarta Pusat.
PIHAK PEMOHON DIHADIRI OLEH :
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), yang di Wakili oleh H.M.Basri Budi Utomo As,SIP (Ketum), Afrizon Aroes,SH (Sekjend) dan H.Untung Sugiarto, SH,MH (Deputi Advokasi dan Perlindungan Hukum).
PIHAK TERMOHON DIHADIRI OLEH :
PT.Bhimasena Power Indonesia (BPI), diwakili oleh Penasehat Hukumnya 3 (Tiga) Orang.
PENJELASAN PIHAK PEMOHON
Pemohon tetap bersikukuh bahwa PT.Bhimasena Power Indonesia adalah BADAN PUBLIK, dengan dalil dan pembuktian sebagai berikut :
1). Bahwa yang menjadi dasar Gugatan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap PT.Bhimasena Power Indonesia (BPI) kepada Komisi Informasi Pusat, telah memenuhi dalil-dalil yang disebutkan dalam pasal-pasal Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2). Pembuktian atas dalil-dalil dimaksud disebutkan : bahwa PT.Bhimasena Power Indonesia adalah perusahaan berbadan hukum atas konsorsium 3 (tiga) perusahaan yang terdiri dari 1 (satu) perusahaan nasional/lokal (PT.Adaro) dan 2 (dua) perusahaan asing dari Jepang (Ithochu dan J.Power), yang masing2 perusahaan memiliki saham di PT.BPI dengan komposisi saham berimbang 34%-34%-32% dari jumlah modal 20 % PT. Bhimasena Power Indonesia, dan sisa modal 80 % bersumber dari modal Investasi / pinjaman luar negeri yg dipersiapkan Bank Jepang (JICA), dengan klausul sebagian besar sumber permodalan dari pinjaman luar negeri / investasi luar negeri (JICA) dimaksud, maka PT.Bhimasena Power Indonesia merupakan Badan Publik.
3). Pembuktian Kedua atas dalil-dalil dimaksud : bahwa karena sebagian besar modal investasi Bank Jepang (JICA) sebesar 80 % dari seluruh total modal investasi pembangunan PLTU Batang yang dilakukan oleh PT.Bhimasena Power Indonesia, dengan tehnis pengembalian modal pinjaman luar negeri tersebut akan dibayar oleh PT.PLN kepada PT.BPI (Dimana pengembalian pinjaman luar negeri PT.Bhimasena Power Indonesia kepada JICA dipastikan akan dibayar dan menjadi beban PT.PLN dari hasil penjualan listrik kepada rakyat Indonesia), sehingga beban rakyat atas pengembalian investasi luar negeri tersebut mewajibkan PT.Bhimasena Power Indonesia sebagai badan publik.
4). Pembuktian ketiga atas dalil-dalil dimaksud : bahwa PT.Bhimasena Power Indonesia dalam melakukan pembebasan tanah pada 3 desa utama dan 2 desa penyangga seluas + 226 HA dibantu secara total oleh pemerintah propinsi Jawa tengah,Pemerintah Kabupaten Batang berikut perangkat daerahnya, Polres Batang beserta pasukannya, Dandim Batang berikut pasukannya, Kejaksaan Negeri Batang, Pengadilan Negeri Batang, PT.PLN dan BPN secara langsung, sehingga menunjukan bahwa PT.BPI adalah Badan Publik.
5). Pembuktian keempat atas dalil-dalil dimaksud : bahwa PT.Bhimasena Phower Indonesia (PT.BPI) pada bulan Oktober 2015 telah mengajukan konsinyasi kepada Pengadilan Negeri Batang terhadap + 90 warga pemilik lahan proyek yg belum dibebaskan / dilepaskan tanahnya kepada PT.BPI, dengan menggunakan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, dan dikabulkannya penggunaan UU No.2 Tahun 2012 dimaksud oleh Pengadilan Negeri Batang merupakan fakta bahwa PT.Bhimasena Power Indonesia adalah badan publik.
PENJELASAN PIHAK TERMOHON
Termohon masih menolak dalil dan pembuktian Pihak Pemohon tersebut diatas, dan Termohon tetap menolak apabila PT.Bhimasena Power Indonesia disebut sebagai Badan Publik dengan argumentasi bahwa PT.Bhimasena Power Indonesia (BPI) bukan perusahaan konsorsium namun perusahaan berbadan hukum oriented profid, sehingga modal dari asing yang masuk dalam perusahaan PT.BPI adalah bentuk saham bisnis murni yg tidak bisa dikatakan sebagai pinjaman / investasi luar negeri.
Selanjutnya Termohon minta waktu untuk memahami dan mempersiapkan dalil-dalil yang menunjukan bahwa PT.Bhimasena Power Indonesia bukan sebagai Badan Publik.
Selanjutnya Sidang ketiga dilanjutkan Tanggal 9 Maret 2017 Jam.15.00 di Komisi Informasi Pusat Jakarta.
Dengan Agenda Pembuktian Badan Publik.
Dilaporkan Oleh :
Ketua Umum GNPK-RI (H.M.Basri Budi Utomo)
Dari Jakarta.
