Header Ads

Pencemaran Lingkungan PT.Meridan Sejati Surya Plantation Yang Sangat Merugikan Masyarakat

AnalisaRiau.com, Dumai - Pencemaran Lingkungan di Kec.Sungai Sembilan RT.05 yang sangat-sangat merugikan masyarakat khususnya RT.05 Jalan Sidodadi.

Semenjak kejadian pencemaran lingkungan yang diduga pencemaran dari PT.Meridan Sejati Surya Plantation ini, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Humas perusahaan melalui via seluler dan WhatsApp hingga berita ini di terbitkan awak media tidak mendapatkan jawaban terkait kebenarannya.

awak media menduga pencemaran lingkungan tersebut benar dari PT.Meridan Sejati Surya Plantation yang sangat merugikan masyarakat setempat,saat awak media ingin mengupas terkait berita tersebut kepada Pak Sulan Selaku RT.05,Pak Sulan terkesan takut-takut.apakah ada unsur intimidasi terhadap masyarakat yang berada disekitar perusahaan tersebut atau ada unsur lain?.

Dalam hal ini masyarakat sangat dirugikan seperti air sumur yang berminyak,abuk dari perusahaan pun sampai ke atap-atap rumah warga,sehingga di saat hujan turun warga tidak dapat mempergunakan air hujan yang di tampung karna keruh atau kotor.bahkan jaminan kesehatan dari perusahaan pun tidak ada diterima oleh warga setempat,seperti yang di atur dalam UUD :
UUD No.32 tahun 2009,tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

-BAB X hak,kewajiban dan larangan.
Pasal 65 ayat 4 yang berbunyi : setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.sesuai peraturan Undang Undang.
Ayat 5 yang berbunyi : setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Selanjutnya pasal 69 ayat a.setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup kemudian ayat e.membuang limbah kemedia lingkungan hidup.

BAB XI peran masyarakat pasal 70 huruf a.pengawasan sosial.kemudian huruf b.pemberian saran,pendapat,usul,keberatan,pengaduan.

BAB XII pengawasan dan sanksi administratif pasal 71 ayat 1 mentri,gubernur,bupati /walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan atas ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 76 ayat 1 mentri,gubernur,bupati / walikota menerapkan sanksi atministratif kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.huruf a.teguran tertulis b.paksaan pemerintah c.pembekuan izin lingkungan d.pencabutan izin lingkungan.

Terkait berita ini di terbitkan dari tgl (31/01/2017) hingga saat ini (03/02/2017) belum ada tindak lanjut dari instansi manapun!.

(Wak Alex-red)

Diberdayakan oleh Blogger.