Header Ads

Upss...Awal Bulan BPTPM Mengeluarkan Surat Exsekusi Pembongkaran Papan Reklame Simpang Polres

AnalisaRiau.com, Dumai – Papan Reklame yang menyalahi aturan yang berlaku di simpang Polres akan di Exsekusi awal bulan Februari.

Sudah dua kali surat teguran dari BPTPM kota Dumai yang di layangkan kepada pengelola papan reklame untuk memindahkan atau mencari titik awal namun sampai saat ini tidak di hiraukan pihak pengelola papan reklame.

Menurut UU ketentuan umum pasal 10 bangunan dan jaringan utilitas iklan dan media informasi bangun bangunan, bangunan gedung dalam ruang milik jalan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut (a) tidak mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan (b) tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi dan kosentrasi pengemudi (c) tidak mengganggu fungsi dan konstruksi jalan serta bangunan pelengkapnya (d) tidak mengganggu dan mengurangi fungsi rambu rambu dan sarana pengatur lalu lintas lainnya (e) sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan instansi terkait.

Dari konfirmasi pihak BPTPM Kota Dumai bagian informasi “Sekretariat bagian hukum kepada Awak Media melalui via telepon mengatakan kami menunggu selesai surat yang ke tiga dari bagian Hukum BPTPM yang akan rampung awal Bulan dan akan segera dilakukan pembongkaran papan reklame yang berada di simpang Polres Dumai.

(ST,AR)

Diberdayakan oleh Blogger.